Rabu, 21 Oktober 2009

Prosedure Pelayanan Khusus JPK

Cakupan pelayanan khusus meliputi:

1.

Bantuan Pengadaan Kacamata

1.

Penerima manfaat terbatas hanya Tenaga Kerja (TK)
2.

Syarat untuk mendapatkan bantuan kacamata; memiliki kelainan refraksi yang ditunjukkan dengan resep dokter spesialis mata/dokter yang berwenang mengeluarkan resep kacamata
3.

Jenis manfaat:

*

Penggantian kacamata maksimum sebesar Rp.200.000,-
*

Penggantian lensa maksimum 1 kali dalam 2 (dua) tahun sebesar Rp. 80.000,-
*

Penggantian bingkai maksimum 1 kali dalam 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 120.000,-

2.

Bantuan gigi palsu

1.

Penerima manfaat terbatas hanya Tenaga Kerja (TK)
2.

Syarat untuk mendapatkan bantuan gigi palsu: mempunyai indikasi medis yang diterangkan oleh dokter gigi sebagai lanjutan perawatan yang telah dilakukan sebelumnya
3.

Jangka waktu pemberian manfaat: 1 kali dalam 3 tahun
4.

Jenis manfaat bantuan gigi palsu:

*

Gigi palsu lepasan (removable) dengan bahan acrylic
*

Penggantian gigi tiruan rahang atas dan bawah maksimum Rp.204.000 per rahang atau Rp.408.000,- kedua rahang dengan perincian biaya pemasangan plat gigi pertama sebesar Rp. 100.000,- per rahang, selanjutnya Rp. 8.000,- per gigi.

3.

Alat Bantu dengar (hearing aid)

Penerima manfaat terbatas hanya Tenaga Kerja sesuai indikasi medis, dengan ketentuan:

*

Penggantian biaya pembelian dan pengadaan alat bantu dengar maksimum Rp. 300.000,-
*

Penggantian alat bantu dengar maksimum 1 kali dalam 3 (tiga) tahun

4.

Kaki/tangan palsu

Penerima manfaat hanya Tenaga kerja sesuai indikasi medis dengan ketentuan:

*

Prothesa anggota gerak atas (tangan) maks. Rp. 350.000,-
*

Prothesa anggota gerak bawah (kaki) maks. Rp. 500.000,-
*

Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah 3 (tiga) tahun pembuatan pertama.

5.

Mata Palsu

1.

Penerima manfaat hanya Tenaga Kerja sesuai dengan indikasi medis dengan ketentuan biaya mata palsu ditetapkan maksimum Rp. 300.000,-
2.

Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah 3 (tiga) tahun setelah pembuatan mata palsu pertama.



Prosedur Pelayanan Khusus

1.

Pasien yang memerlukan pelayanan khusus (kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat bantu gerak tangan dan kali) harus membawa resep/surat keterangan dari dokter spesialis untuk dilegalisasi pada Kacab PT Jamsostek (Persero) setempat.
2.

Bila Kacab pelayanan setempat mempunyai kerjasama dengan Optik maka peserta dapat mengambil alat tersebut pada optik yang ditunjuk.
3.

Pengambilan orthesa maupun prothesa, bila pada wilayah kerja Kacab pelayanan setempat tidak bekerjasama dengan Optik atau toko kesehatan maka peserta membeli dahulu pada optik atau toko alat kesehatan.
4.

Pasien akan mengajukan klaim ke PT Jamsostek (Persero) dengan melampirkan kwitansi pembelian alat, surat rujukan dan fotocopy KPK.
5.

Kacab PT Jamsostek (Persero) akan menggantikan biaya pelayanan khusus sesuai plafon biaya sebagaimana diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tidak ada komentar:

Saat-saat yang Normatif

Saat-saat yang Normatif
SPSI BEKASI